Senin, 04 Desember 2017

PEMKOT SERANG BUKA SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN RSUD KOTA SERANG

Sahabat pembaca Info Pegawai Non ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Kota Serang akan melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Non ASN Tahun Anggaran 2017 untuk pengisian personel Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang.

Seleksi penerimaan pegawai Non ASN Kota Serang Untuk Pengisian personel di RSUD Kota Serang dibutuhkan mencapai 130 Orang. Pendaftaran Online dan penerimaan berkas melalui Pos akan dimulai pada hari ini (4/12) sampai dengan lusa (6/12). Tahapan Verifikasi administrasi akan dilakukan sampai dengan tanggal 12 Desember 2017 dan peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan pengumuman hasil seleksi dilakukan tanggal 27 Desember 2017 oleh BKPSDM Kota Serang. Usia pendaftar dibatasi yakni serendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 Tahun per 1 Desember 2017.

Adapun personel yang dibutuhkan untuk mengisi RSUD Kota Serang diantaranya Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker, Nutrisionis, Perawat, Bidan dan Farmasi. Untuk tenaga tekhnis ada tekhnisi elektromedik, sanitarian, rekam medik, teknisi radio diagnostik, Management dan Umum, Keuangan, serta marketing dan Humas.

Untuk informasi selengkapnya silahkan buka link seleksi.serangkota.go.id 

Sumber: BKPSDM Kota Serang

Berita ini bersumber dari Pemkot Serang.

Kamis, 08 Juni 2017

Pegawai Non ASN Ditekankan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Sahabat pembaca Info Pegawai Non ASN, sudah tahukah anda bahwa  Pegawai Non ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) ditekankan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Instruksi ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ibrahim Saleh, yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar Irwan Bangsawan ketika menerima rombongan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar di ruang rapat lantai 9 Menara Balaikota, Senin (5/6/17).

“Program kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tentunya akan menjamin dan memberi rasa aman bagi setiap Non ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari hari karena adanya program ini,” ucap Ibrahim.

Ibrahim menegaskan, kepada setiap SKPD untuk segera melakukan kerja sama dengan pihak penjamin program keselamatan kerja tersebut. Sebab, tuntutan beberapa SKPD yang rentan dengan resiko pekerjaannya, khususnya terkait pelayanan publik di lapangan.

Misalkan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja. Karena itu, dengan memberikan jaminan keselamatan kerja, mereka bisa dengan tenang melaksanakan tugas dan fungsinya masing masing sebagai pelayan publik.

Kepala Disnaker Makassar, Irwan Bangsawan, berharap agar SKPD yang belum mengikuti program ini segera merealisasikannya. Apalagi, hal ini diatur dalam UU No 12/2011 tentang jaminan keselamatan kerja terkhusus non ASN sudah harus mempunyai program jamiman keselamatan kerja.

Berita ini bersumber dari Upeks.co.id

PEMKOT SERANG BUKA SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN RSUD KOTA SERANG

Sahabat pembaca Info Pegawai Non ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Kota Serang akan melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Non ASN ...